Setiap awal tahun pelajaran di sekolah-sekolah dilaksanakan PSB, di sekolah negeri dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yakni jalur akademik dan non akademik (olahraga, seni dan SKTM) yang ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Kuota untuk jalur akademik 90 % dan jalur non akademik 10 % dari daya tampung siswa di tiap sekolah. (catatan: daya tampung secara resmi dilaporkan dari tiap sekolah ke DISDIK Kota/Kab). Jalur Akademik dilaksanakan secara terpusat melalui PSB Online, di Kota Bandung sekolah-sekolah dibagi dalam beberapa kluster yang ditentukan oleh DISDIK Kota Bandung (ada 3 kluster). Pembagian kluster ini secara langsung akan mengelompokkan kemampuan siswa yang unggul di kluster I, sebaliknya siswa berkemampuan rendah ada di kluster paling bawah (kluster III), mengakibatkan adanya kesenjangan kualitas siswa di kluster bawah. Perlu digaris bawahi ternyata perbedaan kemampuan siswa itu terjadi tidak hanya antar propinsi/antar daerah saja, antar sekolah dalam satu kota juga sudah ada kesenjangan yang diakibatkan oleh adanya pembagian kluster tersebut.. Peraturan Walikota ini bertolak belakang dengan Undang-undang Sisdiknas yang mengisyaratkan adanya 8 standar pendidikan yang harus dilaksanakan di sekolah-sekolah, bagaimanapun usaha keras yang dilakukan oleh manajemen di sekolah Kluster bawah hasilnya tidak akan bisa menyamai prestasi di kluster atas... Ujian Nasional dengan standar kelulusan yang sama akan sangat memberatkan kepada siswa di sekolah pada kluster bawah di kota besar sekalipun (Bandung) apalagi bagi siswa di sekolah-sekolah di luar daerah (daerah terpencil) dengan fasilitas yang masih kurang. Hal inilah sebenarnya yang menjadi dasar penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pelaksanaan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan siswa. Resiko yang akan terjadi ketika pelaksanaan ujian nasional 2010 dilaksanakan sebagai kriteria kelulusan adalah nilai-nilai UN YANG SANGAT BESAR DAN TIDAK SESUAI DENGAN KEMAMPUAN SISWA YANG SEBENARNYA(DI UPGRADE)!!! Akhirnya kepada yang berwenang: 1. Laksanakan UU Sisdiknas dengan konsekwen, 2. Buat peraturan-peraturan daerah yang sesuai UU Sisdiknas, 3. Tingkatkan kemampuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik kualitas maupun kesejahteraannya.