User :  Pass :   

     FACILITIES
 
 
     News
Tunjangan Guru Rp 500.000,00 Dibayarkan Juli 2006?

Date : 07/03/2006, 11:44:26

ADA kabar menggembirakan buat para guru. Tunjangan fungsional yang besarnya Rp 500.000,00, kemungkinan akan dibayarkan bulan Juli 2006 ini. Tapi itu pun jika dananya teranggarkan dalam perubahan APBN 2006. "Tapi kalau dananya belum mencukupi, kemungkinan baru akan dibayarkan mulai Januari 2007." Demikian diungkapkan Sekretaris Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Dr. Bachrul Hayat.

 

Namun, untuk membayar tunjangan fungsional bagi 2,7 guru itu, pemerintah masih kekurangan Rp 11,7 triliun. Kekurangan itu, katanya, dengan asumsi tunjangan guru ditetapkan Rp 500.000,00/orang tiap bulannya. "Pemerintah masih menghitung, apakah kekurangan itu bisa terpenuhi atau tidak," kata Bachrul, Sabtu (1/7) saat berbicara soal sertifikasi guru dan dosen, di Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya.

Sesuai dengan amanat UU Guru & Dosen, kata Bachrul, guru diberi tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Penerima tunjangan ini, tidak hanya guru berstatus PNS, tapi juga guru swasta atau yayasan. Total jumlah guru PNS dan swasta ini mencapai 2,7 juta orang.

Rencananya, tunjangan fungsional sebesar Rp 500.000,00/guru. Total kebutuhan setahun untuk membayar tunjangan ini yaitu Rp 15,9 triliun. Sedangkan dana yang tersedia, baru Rp 4,6 triliun. "Jadi, masih kurang Rp 11 triliun lebih," kata Bachrul Hayat yang juga baru dilantik menjadi Sekjen Depag.

Departemen Keuangan, katanya, saat ini sedang menghitung kembali untuk kebutuhan pembayaran tunjangan fungsional ini. Lewat perubahan APBN, sejumlah departemen diminta untuk melakukan efisiensi, dengan harapan ada dana yang bisa dialihkan untuk membayar tunjangan guru.

Hanya, jika akhirnya kebutuhan dana itu belum juga terpenuhi, kemungkinan besar tunjangan fungsional akan diberikan mulai Januari 2007. "Kita lihat nanti kepastiannya, lewat perubahan APBN," ujar Bachrul.

Untuk tunjangan profesi, Bachrul menambahkan, akan diberikan kalau guru itu sudah mengikuti sertifikasi profesi. Besarnya tunjangan profesi satu kali gaji. Syarat untuk ikut sertifikasi yaitu guru tersebut harus lulus sarjana (S-1) , termasuk guru SD. Proses sertifikasi masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP).

Prof. Yus Darusman, Dekan FKIP Unsil, berharap fakultasnya diberi kesempatan untuk ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi bagi guru. Total guru di Tasikmalaya, kata Yus, 22.467 orang. Bachrul, berharap Unsil menata diri kalau berkeinginan ikut sertifikasi guru.

Sertifikasi guru ini, bertujuan membangun profesionalisme tenaga pendidik, sekaligus sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas tenaga pendidikan.

Konsekuensinya, ujar Bachrul, pemerintah akan mengeluarkan dana sangat besar bagi guru. Diperkirakan, kalau semua guru sudah mendapatkan tunjangan profesi, setiap tahun akan dibutuhkan anggaran Rp 77 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan guru.

"Sekarang ini, kebutuhan untuk gaji guru mencapai Rp 33 triliun. Namun, ke depan akan naik sangat besar, kalau tunjangan profesi dan fungsional sudah harus dibayarkan," ucapnya.(Undang Sudrajat/"PR")***



Back to Top

         AGENDA
         ALBUM
         ARTICLE
         INFO
         NEWS
         OPINION
         LINK
         GUESTBOOK
         FORUM
     Polling
Bermanfaatkah Web site smun1subang.sch.id bagi anda
ragu-ragu
tidak
ya
   Lihat
     Statistic
  Visitors : 1 visitors
  Hits : 16094 hits
  Today : 8 users
  Online : 4 users

Lihat Statistik
:: Kontak Admin ::

alanrm82    dedeh_suatini
     Agenda
10 September 2010
M
S
S
R
K
J
S
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
 
 


HOME :: PROFILE :: TEACHER :: STUDENT :: ALUMNI :: FACILITIES
www.sman13bdg.sch.id © 2008. All rights Reserved.